. DEFINISI SISTEM POLITIK
Dalam suatu sistem harus terdapat unsur input = proses, output dan umpan balik. Kata politik berasal dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya kata yang berstatus negara/ negara kota yang kegiatannya untuk kelstarian dan perkembangan kotanya.
Secara umum kegiatan politik menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara (tujuan masyarakat), bukan tujuan pribadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem bernegara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sisten itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut .
Konsep-konsep pokok politik yang terbentuk ke dalam suatu sistem politik adalah sebagai berikut :
1. Negara (state)
2. Kekuasaan (power)
3. Pengambilan Keputusan (decision making)
4. Kebijakan (Policy, beleid)
5. Pembagian (distribution) atau alokasi (Alocation)
Pengertian politik menurut para tokoh politik :
1. J. Barents berpendapat bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehisupan masyarakat.
2. Dr. Wirjono P., S.H. berpendapat bahwa politik adalah penggunaan kekuasaan (macht) oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain.
3. Joyce Mitchell berpendapat bahwa politik adalahpengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Definisi sistem politik menurut para tokoh politik :
1. David Easton mendefinisikan sistem politik sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai tersebut diabaikan secara otoritatis kepada masyarakat.
2. Almond mendefinisikan sistem politik adalah sebagai interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta mejalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
3. Sukarno mendefinisikan sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan dalam negara mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara atau negara dengan rakyatnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa sistem politik berarti membicarakan kehidupan politik masyarakat (social political life, infrastrukture) dan pemerintah (governmental politikal life, suprastukture) sehingga membentuk suatu struktur politik nasional.
Dalam suatu sistem harus terdapat unsur input = proses, output dan umpan balik. Kata politik berasal dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya kata yang berstatus negara/ negara kota yang kegiatannya untuk kelstarian dan perkembangan kotanya.
Secara umum kegiatan politik menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara (tujuan masyarakat), bukan tujuan pribadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem bernegara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sisten itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut .
Konsep-konsep pokok politik yang terbentuk ke dalam suatu sistem politik adalah sebagai berikut :
1. Negara (state)
2. Kekuasaan (power)
3. Pengambilan Keputusan (decision making)
4. Kebijakan (Policy, beleid)
5. Pembagian (distribution) atau alokasi (Alocation)
Pengertian politik menurut para tokoh politik :
1. J. Barents berpendapat bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehisupan masyarakat.
2. Dr. Wirjono P., S.H. berpendapat bahwa politik adalah penggunaan kekuasaan (macht) oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain.
3. Joyce Mitchell berpendapat bahwa politik adalahpengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Definisi sistem politik menurut para tokoh politik :
1. David Easton mendefinisikan sistem politik sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai tersebut diabaikan secara otoritatis kepada masyarakat.
2. Almond mendefinisikan sistem politik adalah sebagai interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta mejalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
3. Sukarno mendefinisikan sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan dalam negara mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara atau negara dengan rakyatnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa sistem politik berarti membicarakan kehidupan politik masyarakat (social political life, infrastrukture) dan pemerintah (governmental politikal life, suprastukture) sehingga membentuk suatu struktur politik nasional.
STRUKTUR
POLITIK
Struktur politik terdiri dari suprastruktur dan infrastruktur.
1. Suprastruktur
Suprastruktur poitik pemerintah merupakan bentuk konpleks dari hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lain.
Suprastruktur politik di Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan berbagai macam UU. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, bidang suprastruktur politik / sistem organisasi pemerintahan terdiri komponen-kompnen serikut :
a. MPR, merupakan penjelmaan seluruh rakyat, sekaligus lembaga yang melantik presiden dan wakil presiden.
b. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
c. Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah pengawasan MPR.
d. DPR yang bersama-sama presiden mejalankan “Legislatif power” dalam negara
e. Badan pemeriksa keuangan (BPK)
f. MA yang besama-sama badan kehakiman lainnya, yaitu Mahkamah melakukan kekuasaan kehakiman.
Suprastruktur politik memiliki peranan menjalankan fungsi-fungsi output antara lain sebagai berikut :
a. fungsi pengambilan keputusan, dijadikan oleh lembaga legistik dan eksekutif.
b. Fungsi pelaksanaan keputusan, dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
c. Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan, dijalankan oleh yudikatif (badan-badan kehakiman).
2. Infrastruktur
Merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokkan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai “kekuatan sosial politik” dalm masyarakat.
Kompnen-komponen infrastruktur dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Partai Politik (Political Party)
Yaitu partai politik yang secara formal diakui oleh pemerintah dan ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum. Partai politik ini memiliki peranan untuk memadukan dan mengajukan beberapa usulan politik atau aspirasi anggotanya/massa penduduknya.
b. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Contohnya organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, dan golongan cendekiawan yang memiliki peran sangat besar dalam menyalurkan aspirasi dan usulan politik.
c. Kelompok Penekan (Pressure Group)
Kelompok ini meiliki peranan untuk mengajukan kepentingan atau aspirasi masyarakat. Misalnya golongan mahasiswa, kelompok-kelompok kontemporer.
d. Alat Komunikasi Politik (Politik Communication Media)
Yaitu media massa yang dapat dijasikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat dalam aktifitas politik maupun penciptaan opini publik yang bertema politik dalam arti luas.
e. Tokoh Politik (Political Figure)
Merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh petunjuk langsung dari presiden / pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara atau kabinet. Bagaimana tokoh politik sebagai figur dari sebuah partai politik
SISTEM POLITIK DI DUNIA
Ramlan Subarki mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 :
1. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
a. Faktor pemahaman dua hal yaitu persamaan dan kebebasan politik individu.
Selain itu terdapat dua macam perbandingan yaitu kebutuhan material dan kolektivisme dengan individualisme. Sistem ini kurang menekan pada persamaan, tetapi menekankan pada stratifikasi ekonomi.
b. Identitas bersama
Faktor yang mempersatukan masyarakat dalam sistem politik, yaitu sistem primordial seperti agama, suku bangsa, dan ras. Dengan demikian pemimpin menjadi lambang kebersamaan.
c. Hubungan kekuasaan
Kekuasaan dalam sistem ini cenderung berdifat pribadi, negatif dan sebagian kecil bersifat konsensus. Meskipun otokrat menyerahkan kekuasaan kepada para pejabat pemerintah, tetapi kualitas pribadinya sangat menentukan cara cotak kekuasaan dalam sistem ini.
d. Legitimasi kewenangan
Kewenangan otokrat bersumber dan berdasarkan tradisi. Ia meiliki kewenangan karena ia merupakan keturunan dari pemimpin terdahulu. Masyarakat mengakui dan menaati kewenangan otokrat, karena tradisi secara turun-temurun.
e. Hubungan ekonomi dan politik
Contoh. Massa petani hanya sebagai penggarap yang dikuasai tuan tanah yang merupakan kaki tangan otokrat, sehingga distribusi tanah sebagai sumber ekonomi dan kekuasaan sangat pincang.
2. Sistem Politik Totaliter (Dictator)
Sistem politik ini menekankan pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik denganmusuhnya di dalam maupun di luar negeri yang tidak hanya dengan indroktrinasi ideologi saja, tetapi juga menggunakan cara-cara paksaan. Sistem politik ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu, politik komunis dan fasis.
Menurut Carl J. Frieriech dan Zbiegniew Brzezinski ciri-ciri pemerintahan diktator modern sebagai berikut :
a. Negara memiliki sebuah ideologi resmi yang mencakup semua aspek keberadaan manusia baik kehidupan fisik maupun rohani.
b. Negara hanya memiliki satu partai massa tunggal dengan satu orang pemimpin sekaligus penafsiran tunggal ideologi.
c. Pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan menjalankan sistem teror melalui sistem pengawasan polisi rahasia yang berteknologi moder.
d. Monopoli semua media massa oleh penguasa dan partai penguasa
e. Kontrol yang kuat melalui kekuatan militer
f. Pengendalianm terpusat melalui jajaran birokasi
Sistem politik ini dianut oleh negara-negara fasis dan komunis. Misalnya Jepang sebelum perang dunia ke II.
3. Sistem Politik Demokrasi
Secara struktural sistem ini secara ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Sistem ini menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur konflik, menyalurkan konflik serta identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi, kewenangan dan hubungan politik ekonomi.
4. Sistem Politik di Negeri Berkembang
Dalam pola pengembangan dan pembangunan politik di Indonesia, perlu adanya partisipasi politik dari seluruh masyarakat. Hal ini bertujuan agar segala aspek yang berkaitan dengan pembangunan politik beserta polanya dapat dilaksanakan. Namun konsep ini tidak didukung adanya partisipasi politik rakyat, maka pelaksanaan pembangunan politik tidak berhasil dengan baik. Bentuk partisipasi politik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu partisipasi konversional dan non konversional. Tidak satupun sistem politik yang bisa berlaku secara universal, karena pelaksanaan suatu sistem politik suatu bangsa harus disesuaikan dengan kepribadian, pandangan hidup, latar belakang sejarah itu sendiri.
Struktur politik terdiri dari suprastruktur dan infrastruktur.
1. Suprastruktur
Suprastruktur poitik pemerintah merupakan bentuk konpleks dari hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lain.
Suprastruktur politik di Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan berbagai macam UU. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, bidang suprastruktur politik / sistem organisasi pemerintahan terdiri komponen-kompnen serikut :
a. MPR, merupakan penjelmaan seluruh rakyat, sekaligus lembaga yang melantik presiden dan wakil presiden.
b. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
c. Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah pengawasan MPR.
d. DPR yang bersama-sama presiden mejalankan “Legislatif power” dalam negara
e. Badan pemeriksa keuangan (BPK)
f. MA yang besama-sama badan kehakiman lainnya, yaitu Mahkamah melakukan kekuasaan kehakiman.
Suprastruktur politik memiliki peranan menjalankan fungsi-fungsi output antara lain sebagai berikut :
a. fungsi pengambilan keputusan, dijadikan oleh lembaga legistik dan eksekutif.
b. Fungsi pelaksanaan keputusan, dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
c. Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan, dijalankan oleh yudikatif (badan-badan kehakiman).
2. Infrastruktur
Merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokkan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai “kekuatan sosial politik” dalm masyarakat.
Kompnen-komponen infrastruktur dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Partai Politik (Political Party)
Yaitu partai politik yang secara formal diakui oleh pemerintah dan ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum. Partai politik ini memiliki peranan untuk memadukan dan mengajukan beberapa usulan politik atau aspirasi anggotanya/massa penduduknya.
b. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Contohnya organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, dan golongan cendekiawan yang memiliki peran sangat besar dalam menyalurkan aspirasi dan usulan politik.
c. Kelompok Penekan (Pressure Group)
Kelompok ini meiliki peranan untuk mengajukan kepentingan atau aspirasi masyarakat. Misalnya golongan mahasiswa, kelompok-kelompok kontemporer.
d. Alat Komunikasi Politik (Politik Communication Media)
Yaitu media massa yang dapat dijasikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat dalam aktifitas politik maupun penciptaan opini publik yang bertema politik dalam arti luas.
e. Tokoh Politik (Political Figure)
Merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh petunjuk langsung dari presiden / pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara atau kabinet. Bagaimana tokoh politik sebagai figur dari sebuah partai politik
SISTEM POLITIK DI DUNIA
Ramlan Subarki mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 :
1. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
a. Faktor pemahaman dua hal yaitu persamaan dan kebebasan politik individu.
Selain itu terdapat dua macam perbandingan yaitu kebutuhan material dan kolektivisme dengan individualisme. Sistem ini kurang menekan pada persamaan, tetapi menekankan pada stratifikasi ekonomi.
b. Identitas bersama
Faktor yang mempersatukan masyarakat dalam sistem politik, yaitu sistem primordial seperti agama, suku bangsa, dan ras. Dengan demikian pemimpin menjadi lambang kebersamaan.
c. Hubungan kekuasaan
Kekuasaan dalam sistem ini cenderung berdifat pribadi, negatif dan sebagian kecil bersifat konsensus. Meskipun otokrat menyerahkan kekuasaan kepada para pejabat pemerintah, tetapi kualitas pribadinya sangat menentukan cara cotak kekuasaan dalam sistem ini.
d. Legitimasi kewenangan
Kewenangan otokrat bersumber dan berdasarkan tradisi. Ia meiliki kewenangan karena ia merupakan keturunan dari pemimpin terdahulu. Masyarakat mengakui dan menaati kewenangan otokrat, karena tradisi secara turun-temurun.
e. Hubungan ekonomi dan politik
Contoh. Massa petani hanya sebagai penggarap yang dikuasai tuan tanah yang merupakan kaki tangan otokrat, sehingga distribusi tanah sebagai sumber ekonomi dan kekuasaan sangat pincang.
2. Sistem Politik Totaliter (Dictator)
Sistem politik ini menekankan pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik denganmusuhnya di dalam maupun di luar negeri yang tidak hanya dengan indroktrinasi ideologi saja, tetapi juga menggunakan cara-cara paksaan. Sistem politik ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu, politik komunis dan fasis.
Menurut Carl J. Frieriech dan Zbiegniew Brzezinski ciri-ciri pemerintahan diktator modern sebagai berikut :
a. Negara memiliki sebuah ideologi resmi yang mencakup semua aspek keberadaan manusia baik kehidupan fisik maupun rohani.
b. Negara hanya memiliki satu partai massa tunggal dengan satu orang pemimpin sekaligus penafsiran tunggal ideologi.
c. Pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan menjalankan sistem teror melalui sistem pengawasan polisi rahasia yang berteknologi moder.
d. Monopoli semua media massa oleh penguasa dan partai penguasa
e. Kontrol yang kuat melalui kekuatan militer
f. Pengendalianm terpusat melalui jajaran birokasi
Sistem politik ini dianut oleh negara-negara fasis dan komunis. Misalnya Jepang sebelum perang dunia ke II.
3. Sistem Politik Demokrasi
Secara struktural sistem ini secara ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Sistem ini menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur konflik, menyalurkan konflik serta identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi, kewenangan dan hubungan politik ekonomi.
4. Sistem Politik di Negeri Berkembang
Dalam pola pengembangan dan pembangunan politik di Indonesia, perlu adanya partisipasi politik dari seluruh masyarakat. Hal ini bertujuan agar segala aspek yang berkaitan dengan pembangunan politik beserta polanya dapat dilaksanakan. Namun konsep ini tidak didukung adanya partisipasi politik rakyat, maka pelaksanaan pembangunan politik tidak berhasil dengan baik. Bentuk partisipasi politik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu partisipasi konversional dan non konversional. Tidak satupun sistem politik yang bisa berlaku secara universal, karena pelaksanaan suatu sistem politik suatu bangsa harus disesuaikan dengan kepribadian, pandangan hidup, latar belakang sejarah itu sendiri.
Sistim politik menurut tokoh dunia
a.
Almond Powel
Sistem politik terbagi dalam tiga kategori, yaitu
1) sistem
primitif yang intermittent, yaitu sistem politik yang
mencerminkan
adanya suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat
agama;
2) sistem
tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik
yang
berbeda-beda dan suatu kebudayaan subjek;
3) sistem
modern, di mana struktur-struktur politik yang berbeda-beda
berkembang dan
mencerminkan aktivitas budaya politik partisipan.
b. Samuel
Huntington
Di dalam
bukunya yang berjudul Gelombang Demokratisasi Ketiga, ia
membagi sistem
politik dengan tolok ukur pada siapa pemegang kekuasaan
negara dan
hasil dari penggunaan kekuasaan tersebut.
1) Sistem
politik demokrasi, yaitu pihak yang berkuasa terdiri atas
banyak orang,
kekuasaan negara terbatas pada bidang-bidang tertentu,
dan sebagian
masyarakat memiliki kebebasan untuk mengatur
kehidupannya
sendiri.
2) Sistem
politik nondemokrasi, yaitu pihak yang berkuasa terdiri atas
beberapa orang
atau kelompok orang, kekuasaan negara meliputi seluruh
aspek kehidupan
negara dan masyarakat. Sistem politik ini meliputi
monarki
absolut, kediktatoran/otoriter, rezim militer, dan rezim komunis.
c. Fred W.
Riggs
Di dalam
bukunya yang berjudul Keseluruhan Perbandingan Sistem
Politik, ia membagi
sistem politik dengan tolok ukur empat institusi utama di
dalamnya, yaitu
eksekutif, birokrasi, legislatif, dan partai politik. Berdasarkan
hal tersebut,
sistem politik dibagi menjadi enam macam.
1) Sistem
politik asepali, yaitu sistem politik yang tidak memiliki badan
eksekutif,
birokrasi, legislatif, dan sistem kepartaian.
2) Sistem
politik prosepali, yaitu sistem politik yang tidak memiliki
birokrasi,
legislatif, dan sistem kepartaian, tetapi memiliki badan
eksekutif.
3) Sistem
politik ortosepali, yaitu sistem politik yang tidak memiliki
legislatif dan
sistem kepartaian, tetapi memiliki eksekutif dan birokrasi.
4) Sistem
politik heterosepali, yaitu sistem politik yang tidak memiliki
sistem
kepartaian, tetapi memiliki eksekutif, birokrasi, dan legislatif.
5) Sistem
politik metasepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif,
birokrasi,
legislatif, dan sistem kepartaian.
6) Sistem
politik suprasepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif,
birokrasi,
legislatif, dan sistem kepartaian, ditambah dengan organ negara
lainnya.
.
Ciri-ciri sistem politik Negara-negara di dunia
- Sistem Politik Otokrasitradisional
Ciri-ciri :
a. Tidak persamaan & kebebasan
politik
b. Ada stratifikasi ekonomi, nilai
& moral
c. Pemimpin dijadikan sebagai
lambang kebersamaan
d. Adanya permodalan (SARA)
e. Dipilih berdasarkan tradisi
f. Yg menjadi penguasa dibedakan
antara kaya & miskin
2. Sistem Politik Otoriter
Sistem yg didasarkan pada patron
& khen (unsur kekerabatan) menyebabkan militer menjadi pengayom untuk
hampir semua kegiatan politik.
3. Sistem Politik
Totaliter
Ciri-ciri :
a. Tidak ada persamaan &
kebebasan politik
b. Sama rasa & sama rasa dalam
kegiatan ekonomi
c. Bersifat sakram ideologi dianggap
sebagai agama politik
d. Kewenangannya bersifat totaliter,
doktriner / paksaan
e. Partai sebagai pengendali politik
& ekonomi rakyat
4. Sistem Politik
Diktator
Dalam menjalankan kekuasaannya
seorang pemimpin berkuasa tanpa batas. Dengan ruang lingkup yg di monopoli.
5. Sistem Politik
Demokrasi
Ciri-ciri :
a. Adanya persamaan & kebebasan
politik
b. Tidak ada stratifikasi ekonomi
c. Bersatu dalam perbedaan
d. Kekuasaan relatif merata
e. Hukum & UU (Undang-undang) yg
memberi kewenangannya
f. Fleksibel mengambil bagian secara
aktif dalam politik & ekonomi
Macam-macam system politik menurut
sumber lain:
1.
Komunisme; diidentifikasikan dengan
model pemerintahan satu partai yang memerintah dengan cara-cara dictator.
Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan
DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang
diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat
produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta
persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup.
2. Fasisme; Sebagai gerakan politik,
muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922
hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan
ini merupakan perkembangan radikal dari teori negara yang telah dikembangkan
dan mengatakan bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan
ikatan substansi antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut
dipandang sebagai wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara.
Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi
pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut
pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah moral. Kebebasan
individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara.
3. Politik Liberal; Liberal berasal
dari kata liberty yang artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah
kebebasan bertempat tinggal, kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang
penindasan, dan sebagainya. Jadi, liberal adalah suatu sifat yang suka
perubahan cepat, substansial, dan progresif berdasarkan kekuatan legal untuk
mencapai tujuan.
Dalam
banyak hal liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang
mempunyai hak-hak tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat
dilanggar oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu
telah dibawanya sejak lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari
melindungi setiap individu dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama
sekali tidak. dibenarkan untuk ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap
individu. Contoh negara yang menganut politik liberal ini adalah Amerika
Serikat.
Pada dasarnya ada dua pilihan pokok
dalam mengelola kehidupan bernegara, yaitu cara demokratis dan cara
diktator/otoriter/totaliter. Mana yang akan dipilih, hal itu berkaitan dengan
kedudukan rakyat dalam proses kehidupan bernegara: yaitu, apakah akan
menempatkan rakyat, ke dalam kedudukan yang paling tinggi ataukah hanya
menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi (berdaulat).
Menempatkan rakyat dalam kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada
seluruh rakyat (demokrasi); sedangkan menempatkan sebagian kecil rakyat dalam
kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada elite
(diktator/otoriter/totaliter).
1. Demokrasi Austin Ranney (1982:
278) menyebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
diorganisasikan berdasarkan prinsipprinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik,
konsultasi kepada rakyat dan pemerintahan mayoritas (democracy is a form of
government organized in accordance with the principles of popular sovereignty,
political equality, popular consultation, and majority rule). Tampak bahwa ada
empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu:
(a) kedaulatan rakyat,
(b) persamaan politik,
(c) konsultasi kepada rakyat, dan
(d) pemerintahan mayoritas.
Demokrasi yang tak terbatasi
cenderung menjadi tirani mayoritas, di mana hak-hak minoritas menjadi tak
terjamin. Kebebasan yang tak terbatasi akan mengarah pada ketidaktertiban yang
merisaukan, di mana hak-hak pribadi atau kelompok selalu berada dalam ancaman.
Karena itu, keamanan hak-hak manusia harus dijamin melalui tatanan politik yang
ditetapkan dalam konstitusi, yang secara serentak memberi kekuasaan dan
membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
(rakyat).
2.
Kediktatoran Kata diktator berasal
dari istilah Inggris dictator. Kata ini berasal dari khazanah kehidupan
kerajaan Romawi Kuno. Pada mulanya, apabila negara Roma diancam oleh pendudukan
bangsa asing atau pemberontakan dalam negeri, dan Senat memandang bahwa
prosedur-prosedur pemerintahan biasa tidak memadai untuk me ngatasi bahaya itu,
maka Senat akan memilih seorang diktator.
Diktator ini diberi kekuasaan mutlak
untuk dalam waktu yang telah ditentukan menggunakan seluruh sumber daya untuk
menyelamatkan negara. Jika bahaya telah reda, kekuasaan diktator harus
dikembalikan kepada Senat dan rakyat, dan diktator pun kembali ke kedudukan
semula, yaitu menjadi warga negara biasa. Dalam perkembangan selanjutnya,
terdapat orang-orang yang mencari kedudukan dan kekuasaan sebagai diktatur
melalui pemberontakan atau dengan mengintimidasi senator. Para diktator ini
memerintah dengan kekuasaan mutlak dan tidak bersedia mengembalikan
kekuasaannya kepada rakyat. Oleh karena itu, sesudah beberapa abad kemudian
istilah diktator berubah pengertiannya menjadi seseorang yang memperoleh dan
memegang kekuasaan mutlak secara tidak legal / sah. Istilah
"kediktatoran" kini berarti; suatu bentuk pemerin.tah dimana
kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan dijalankan oleh satu
orang/sekelompok orang elite
SISTEM
POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA
Sistem politik di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa demokrasi konstitusional, menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa demokrasi terpimpin, muncul beberapa yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya. Selain itu telah menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksanaannya.
3. Masa demokrasi pancasila, muncul sebagai demokrasi yang kontitusional dengan menonjolkan sistem presidensil. Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.s
Demokrasi pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukkan sistem presidensil. Lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam. Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota masyarakat. Jika itu semua dapat diselesaikan secara kelembagaan, hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisipasi politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku :
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi
“Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan UU”
3. Pasal 22 C ayat 1 UUD 1945,”Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu”.
4. UU No: 1 tahun 1985,”Banwa dalam sistem pemerintahan demokrasi, bentuk partisifasi politik adalah keikutseraan mereka dalam lembaga DPR, DPRD tingkat 1 dan II.”
5. Pasal 1 UU No.12 tahun 2003,” Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
• Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
a. Aspek formal, yaitu menyangkut proses penunjukan wakil-wakil rakyat dengan melalui pemilu yang luber dan jurdil sesuai aturan yang berlaku.
b. Aspek material, yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia.
c. Aspek normatif, yaitu mengemukakan seperangkat norma yang mejadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat baik sebagai penguasa maupun rakyat biasa.
d. Aspek optatik, yaitu aspsek yang mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai seperti terciptanya negara hukum, negara kesejahteraan (welfare state) dan terciptanya negara kebudayaan (culture state).
e. Aspek Organisasi, yaitu organisasi berperan sebagai wadah dan harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila.
f. Aspek kejiwaan demokrasi Pancasila adalah “semangat” seperti yang dikehendaki UUD 1945 yaitu semangat penyelenggaraan negara dan para pemimpin pemerintahan.
• Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
Dalam pengambilan keputusan harus dapat dilakukan secara arif dan bijaksana yang sesuai dengan jiwa Pancasila. Selain itu juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
a. Kaputusan berdasarkan mufakat
Menurut Pasal 82 Ketetapan MPR No.11/MPR/1999 Putusan berdasarkan mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi (kuorium), kecuali dalam penetapan GBHN.
b. Keputusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 85 ayat (1) ketetapan MPR No.11/MPR/1999 menerangkan bahwa pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan berikut :
1. Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (kuorum)
2. Disetujui oleh dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
c. Keputusan untuk mengubah UUD 1945
Menurut pasal 37 UUD 1945, utuk mengubah UUD 1945 harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis yang hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
d. Keputusan untuk menetapkan GBHN
Demokrasi tidak langsung dengan sistem perwakilan merupakan demokrasi yang dijalankan melalui beadan-badan perwakilan rakyat. Salah satu contohj pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai dengan demokrasi Pancasila yaitu pelaksanaan pemilu tahun 2004 secara luber dan jurdil.
Sistem politik di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa demokrasi konstitusional, menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa demokrasi terpimpin, muncul beberapa yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya. Selain itu telah menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksanaannya.
3. Masa demokrasi pancasila, muncul sebagai demokrasi yang kontitusional dengan menonjolkan sistem presidensil. Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.s
Demokrasi pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukkan sistem presidensil. Lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam. Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota masyarakat. Jika itu semua dapat diselesaikan secara kelembagaan, hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisipasi politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku :
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi
“Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan UU”
3. Pasal 22 C ayat 1 UUD 1945,”Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu”.
4. UU No: 1 tahun 1985,”Banwa dalam sistem pemerintahan demokrasi, bentuk partisifasi politik adalah keikutseraan mereka dalam lembaga DPR, DPRD tingkat 1 dan II.”
5. Pasal 1 UU No.12 tahun 2003,” Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
• Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
a. Aspek formal, yaitu menyangkut proses penunjukan wakil-wakil rakyat dengan melalui pemilu yang luber dan jurdil sesuai aturan yang berlaku.
b. Aspek material, yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia.
c. Aspek normatif, yaitu mengemukakan seperangkat norma yang mejadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat baik sebagai penguasa maupun rakyat biasa.
d. Aspek optatik, yaitu aspsek yang mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai seperti terciptanya negara hukum, negara kesejahteraan (welfare state) dan terciptanya negara kebudayaan (culture state).
e. Aspek Organisasi, yaitu organisasi berperan sebagai wadah dan harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila.
f. Aspek kejiwaan demokrasi Pancasila adalah “semangat” seperti yang dikehendaki UUD 1945 yaitu semangat penyelenggaraan negara dan para pemimpin pemerintahan.
• Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
Dalam pengambilan keputusan harus dapat dilakukan secara arif dan bijaksana yang sesuai dengan jiwa Pancasila. Selain itu juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
a. Kaputusan berdasarkan mufakat
Menurut Pasal 82 Ketetapan MPR No.11/MPR/1999 Putusan berdasarkan mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi (kuorium), kecuali dalam penetapan GBHN.
b. Keputusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 85 ayat (1) ketetapan MPR No.11/MPR/1999 menerangkan bahwa pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan berikut :
1. Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (kuorum)
2. Disetujui oleh dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
c. Keputusan untuk mengubah UUD 1945
Menurut pasal 37 UUD 1945, utuk mengubah UUD 1945 harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis yang hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
d. Keputusan untuk menetapkan GBHN
Demokrasi tidak langsung dengan sistem perwakilan merupakan demokrasi yang dijalankan melalui beadan-badan perwakilan rakyat. Salah satu contohj pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai dengan demokrasi Pancasila yaitu pelaksanaan pemilu tahun 2004 secara luber dan jurdil.
PERAN SERTA MASYARAKAT INDONESIA
DALAM SISTEM POLITIK
1. Peran serta masyarakat secara umum
Peran masyarakat secara umum yaitu ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan demokrasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Peran serta peserta didik
Peserta didik merupakan tunas-tunas potensial sebagai calon-calon genarasi harapan bangsa. Peran dan fungsi peserta didik sebagai oposisi, harus dijaga kenetralannya (steril) dari pengaruh politik. Peran peserta didk diantaranya yaitu sebagai pengkritik setia kelompok kepentingan dan sebagai kontrol sosial.